Friday, November 9, 2012

Oknum Bonek Ajukan Pembelaan

Oknum suporter Persebaya Surabaya, Bonek, yang diduga melakukan penjarahan di toko Sportmario, Jalan Pemuda, Kecamatan kota Bojonegoro pada 11 Maret 2012 lalu kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (08/11/2012).

Terdakwa yang diketahui berinisial WNP (19) Asal Desa Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Gresik, itu dihadirkan dalam persidangan karena menyatakan pledoi, atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Dewi Lestari, menuntut terdakwa agar dihukum selama 3 bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 362 KUHP sesuai dengan dakwaan.
Dalam pembacaan pledoi itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Gunadi menjelaskan, dalam penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan ada unsur intimidasi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bojonegoro. Serta terdakwa tidak diperkenankan didampingi oleh Penasehat Hukum saat menjalani pemeriksaan.

"Apalagi klien saya ini masih di bawah umur," jelas Gunadi, Kamis (08/11/2012) usai sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Selain itu, dia menilai jika unsur yang menyatakan mengambil hak milik orang lain dalam dakwaan JPU tidak terpenuhi. Sebab dalam pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Bojonegoro, saksi tidak menyebutkan secara pasti dan hanya menyebutkan segerombol oknum Bonek.

"Unsur-unsur pasal 362 KHUP ayat 1, sesuai dengan dakwaan penuntut umum tidak sesuai sehingga terdakwa harus bebas dari segala jeratan hukum," tegasnya.

Gunadi berharap Majelis Hakim yang memimpin persidangan agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara. Karena terdakwa juga merupakan korban yang disuruh oleh oknum Bonek lain untuk membawa hasil jarahan.

Sementara, terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Lestari kepada beritajatim.com, mengatakan, akan membuat tanggapan secara tertulis (replik) atas pledoi yang diajukan oleh terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga bulan, sesuai dengan pasal 362 KUHP. Terdakwa juga telah menjalani penangguhan penahanan karena masih sekolah saat masih dalam proses penyidikan.

"Menanggapi pledoi hari ini, kita akan mengajukan replik, atau tanggapan pembelaan," katanya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna mengatakan, sidang dengan agenda tanggapan atas pengajuan pledoi ini akan kembali digelar pada 13 November 2012 mendatang. Sehingga diharapkan baik terdakwa maupun penasehat hukumnya agar hadir dalam persidangan.

"Terdakwa hadir kembali ke persidangan besok tanggal 13 November mendatang," ujar I Nyoman, sebelum menutup jalannya persidangan.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Polres Bojonegoro telah menetapkan terangka sebanyak 12 oknum Bonek. Tujuh di antaranya statusnya masih anak-anak. Kasus penjarahan toko itu bermula ketika Persebaya Surabaya bertandang ke Bojonegoro dalam kompetisi IPL

No comments:

Post a Comment